News

Rieke Diah Pitaloka: Bali Tak Boleh Jadi Surga TKA Ilegal dan Investasi Fiktif

DENPASAR, lintasbali.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa Bali saat ini menghadapi situasi darurat tata kelola keimigrasian yang memerlukan langkah korektif dan penegakan hukum secara menyeluruh.

Sebagai beranda depan Indonesia dan salah satu pintu gerbang utama lalu lintas internasional, Bali tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perjudian daring, penipuan daring lintas negara, maupun jaringan kejahatan transnasional lainnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi bersama bertajuk “Gizi yang Terkorupsi: Ironi Krisis Integritas Di Pucuk Pimpinan BGN” pada Sabtu, 6 Juni 2026 di Pitaloka Sanur.

Keimigrasian bukan semata persoalan administrasi visa, paspor, dan izin tinggal. Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, pengawasan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan warga negara Indonesia, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.

Pada periode yang sama diterbitkan lebih dari 53 ribu dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, serta menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

Tingginya mobilitas manusia dan modal menjadikan Bali sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas warga negara asing, tenaga kerja asing, dan investasi asing terbesar di Indonesia.

Namun besarnya arus manusia dan investasi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi. Berbagai kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal, penggunaan perusahaan cangkang sebagai sponsor warga negara asing, praktik nominee, investasi fiktif, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian daring, TPPO, TPPU, hingga perdagangan narkotika internasional menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian yang paling nyata terlihat di Bali.

Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari lemahnya integrasi data dan pengawasan antara sistem keimigrasian, Online Single Submission (OSS), investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, PPATK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sistem keamanan nasional.

Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

Pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga harus diperkuat. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia harus menjadi instrumen pengawasan negara untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal, hubungan kerja, kepatuhan perpajakan, serta aktivitas usaha perusahaan sponsor.

Tanpa integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS, potensi penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) dan perusahaan sponsor fiktif akan terus berlangsung.

Situasi ini sekaligus menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional. Seluruh siklus keimigrasian—mulai dari penerbitan paspor, visa, izin tinggal, perlintasan orang, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, kepesertaan BPJS, kepemilikan usaha, hingga pengawasan warga negara asing—seharusnya terhubung dalam satu ekosistem data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipertukarkan secara real time antarinstansi.

Tanpa integrasi tersebut, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing maupun jaringan kejahatan transnasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:

Melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor warga negara asing, perusahaan PMA, serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.

Membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing ilegal, TPPO, TPPU, perjudian daring, online scam, dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

Mengintegrasikan seluruh data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital, sehingga data paspor, visa, izin tinggal, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, BPJS, kependudukan, dan pengawasan warga negara asing dapat diverifikasi secara real time sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Membangun interoperabilitas sistem nasional antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, Polri, BIN, BSSN, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat.

Menjadikan Bali sebagai proyek percontohan (pilot project) Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital untuk memperkuat pengawasan warga negara asing, perlindungan WNI, keamanan nasional, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.

Mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat.

“Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, tenaga kerja asing ilegal, TPPO, TPPU, perjudian daring, online scam, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” tegas Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, membongkar dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola keimigrasian di Bali bukan hanya menyelamatkan Bali, tetapi juga menjaga keamanan nasional, melindungi rakyat Indonesia, memperkuat transformasi digital pemerintahan, dan mempertahankan kedaulatan negara. (Rls)

Post ADS 1