BADUNG, lintasbali.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (19/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang diputus dalam periode Juni Lanjutkan Membaca...













