News

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana

BADUNG, lintasbali.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (19/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang diputus dalam periode Juni hingga Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Puluhan Perkara Narkotika, Berbagai Jenis Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti dari 46 perkara narkotika meliputi berbagai jenis narkotika dengan rincian sebagai berikut:

– Ganja sebanyak 678,19 gram.

– Ekstasi/MDMA sebanyak 630,2344 gram.

– Hasis/HTC sebanyak 144,89 gram.

– Sabu-sabu sebanyak 838,53 gram.

– Kokain sebanyak 121,1 gram.

Khusus untuk barang bukti kokain, sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara narkotika.

Barang Bukti dari 29 Perkara Pidana Lainnya

Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 29 perkara tindak pidana lainnya, yang terdiri atas perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, dokumen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara masing-masing.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan tersebut, Kejari Badung menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Badung terus melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, termasuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Rls)

Post ADS 1