DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh wilayah Bali hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Kebijakan yang semula berlaku pada 17–19 Oktober 2026 ini diperpanjang karena dinilai efektif mempercepat pelayanan dan distribusi BBM, mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU, serta mencegah antrean panjang yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Perpanjangan kebijakan tersebut diputuskan setelah Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pembahasan bersama Pertamina Wilayah Bali, menerima masukan dari para bupati dan wali kota se-Bali, petugas SPBU, serta masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa penerapan ganjil-genap akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Apabila pasokan dan distribusi BBM serta antrean di SPBU telah berjalan normal, kebijakan tersebut dapat dihentikan lebih awal sebelum 23 Oktober 2026.
Evaluasi Distribusi BBM Bersama Pemerintah Pusat dan Pertamina
Perpanjangan kebijakan ganjil-genap juga telah dilaporkan dalam rapat koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, pada 19 Oktober 2026.
Rapat yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, serta jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM menyampaikan bahwa ketersediaan BBM nasional diperkirakan mencukupi untuk kebutuhan sekitar 16–20 hari ke depan. Dengan demikian, dari sisi volume pasokan nasional, distribusi BBM ke berbagai daerah diharapkan dapat tetap terjaga.
Berdasarkan data per 19 Oktober 2026, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga melaporkan bahwa stok BBM di Bali berada pada posisi berikut:
– Pertalite: 30,136 juta liter, diperkirakan mencukupi untuk 11 hari.
– Pertamax: 11,045 juta liter, diperkirakan mencukupi untuk 8 hari.
– Biosolar: 1,752 juta liter, diperkirakan mencukupi untuk 5 hari.
– Solar: 10,356 juta liter, diperkirakan mencukupi untuk 11 hari.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri ESDM menginstruksikan Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan volume pengiriman BBM ke Bali agar ketersediaan pasokan mampu memenuhi kebutuhan minimal selama 15 hari.
Menteri ESDM juga mengingatkan bahwa Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Karena itu, gangguan pasokan dan pelayanan BBM berpotensi memengaruhi citra Bali maupun Indonesia di mata masyarakat internasional.
Jajaran Pertamina diminta bekerja secara optimal dan responsif dalam menjamin ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM ke SPBU, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap operasional SPBU.
Sejumlah Langkah Ditempuh untuk Mempercepat Pelayanan BBM
Untuk mengatasi persoalan distribusi dan pelayanan BBM di SPBU, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengombinasikan sejumlah langkah penanganan, antara lain:
1. Meminta Pertamina mengoperasikan SPBU selama 24 jam, terutama di wilayah Denpasar dan Badung.
2. Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintah dan swasta.
3. Mendorong pelaksanaan pembelajaran secara daring pada seluruh jenjang pendidikan.
4. Meminta dukungan personel TNI untuk membantu operasional SPBU sebagai tenaga operator.
5. Meminta dukungan kepolisian untuk mengawal truk tangki BBM dari Depo Manggis dan Depo Sanggaran menuju SPBU serta menjaga keamanan di lokasi pengisian.
6. Mengatur batas maksimum pengisian BBM sebanyak 3 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.
7. Menerapkan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM.
Kombinasi kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, mempercepat pelayanan kepada konsumen, serta menjaga ketertiban dan keamanan di SPBU selama proses pemulihan distribusi BBM.
Kendaraan Layanan Publik dan Logistik Dikecualikan
Dalam pelaksanaannya, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan bagi kendaraan yang mendukung layanan darurat, pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang dikecualikan meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan niaga pengangkut logistik, kendaraan penumpang umum, serta kendaraan pengangkut atau pengantar makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari.
Pengecualian tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelayanan darurat, mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan pemenuhan kebutuhan pokok tetap berjalan selama kebijakan pengaturan pengisian BBM diterapkan.
Gubernur Bali Apresiasi Sinergi Pertamina, TNI, Polri, dan Masyarakat
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mempercepat penanganan distribusi dan pelayanan BBM di Bali.
Apresiasi diberikan kepada jajaran Pertamina dan pengelola SPBU yang bekerja keras mengoperasikan SPBU selama 24 jam, personel TNI yang membantu sebagai operator SPBU, serta jajaran kepolisian yang menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pengisian BBM.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para bupati dan wali kota se-Bali yang turut memantau pelayanan BBM di wilayah masing-masing, serta masyarakat yang telah menunjukkan pengertian, kesabaran, dan kedisiplinan selama mengantre.
Gubernur Bali turut mengapresiasi kepedulian warga yang secara spontan berbagi makanan dan minuman kepada masyarakat yang sedang menunggu giliran mengisi BBM di SPBU.
Menurut Pemerintah Provinsi Bali, kebersamaan, sinergi, dan semangat gotong royong tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga situasi Bali agar tetap aman, nyaman, kondusif, dan damai.
Semangat kebersamaan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama untuk Nindihin Gumi Bali, menjaga dan melindungi Pulau Dewata yang dicintai bersama.
Kebijakan Ganjil-Genap Akan Terus Dievaluasi
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa perpanjangan sistem ganjil-genap merupakan bagian dari langkah penanganan untuk menjaga kelancaran distribusi dan pelayanan BBM.
Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi stok, pengiriman pasokan, operasional SPBU, serta perkembangan antrean kendaraan di lapangan.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan bahwa penyediaan dan distribusi BBM telah kembali normal serta antrean di SPBU terkendali, penerapan sistem ganjil-genap dapat dihentikan sebelum 23 Oktober 2026.
Pemerintah berharap dukungan Pertamina, pengelola SPBU, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh masyarakat terus terjaga agar pelayanan BBM di Bali kembali berjalan optimal.
Dengan koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, penanganan distribusi BBM diharapkan semakin efektif sehingga kebutuhan energi masyarakat, aktivitas ekonomi, dan sektor pariwisata Bali dapat tetap terlayani dengan baik. (Rls)





